Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11/2025) memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan jadwal pemanggilan terhadap Rudy Tanoe tersebut. Kasus ini melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.
Kunci Kasus:
-
Tersangka Individu: Rudy Tanoe adalah satu dari total tiga orang individu dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
-
Fokus Pemeriksaan: Penyidik fokus mendalami praktik-praktik pendistribusian bansos di lapangan, apakah sudah sesuai dengan kontrak kerja atau tidak.
-
Cegah Tangkal: KPK telah melarang empat orang bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan, yakni:
-
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
-
Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial
-
Kanisius Jerry Tengker (KJT), Mantan Dirut PT DNRL
-
Herry Tho (HER/HT), Direktur Operasional PT DNRL
-
-
Perlawanan Hukum: Rudy Tanoe saat ini sedang mengajukan Praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, KPK menegaskan bahwa proses Praperadilan tidak akan menghentikan penyidikan.
Pemanggilan Rudy Tanoe ini menandai kelanjutan serius KPK untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi Bansos Beras 2020, yang mencakup dugaan penyelewengan dalam penyaluran bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).






