Dilarang Rujuk, Ajib Tembak Mantan Mertua 93 Tahun Pakai Senapan Angin

icon berita mobile

- Penulis Berita

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah aksi kriminal yang dilatarbelakangi rasa sakit hati mengguncang ketenangan warga Mojokerto. Ajib (44), warga Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, nekat melakukan percobaan pembunuhan.

Pelaku menargetkan mantan mertuanya sendiri, seorang nenek berusia 93 tahun bernama Kayi. Pria paruh baya ini menggunakan senjata berupa senapan angin untuk melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa kasus ini diduga kuat sebagai percobaan pembunuhan berencana. Ajib menembak korban lantaran dendam karena dilarang rujuk dengan mantan istrinya. “Motifnya sakit hati karena dilarang rujuk oleh korban,” tandas AKP Fauzy.

Menurut keterangan polisi, pada bulan Agustus lalu, Ajib sempat beberapa kali mendatangi rumah korban. Namun, setiap kali datang, ia selalu diusir oleh sang mantan mertua.

Penolakan berulang kali inilah yang diduga kuat memicu Ajib untuk merencanakan perbuatan jahatnya secara matang. “Pelaku merencanakan perbuatannya dengan membeli senapan angin merek Benyamin Franklin beserta peluru,” jelas Fauzy, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga :  Pemkot Cimahi Segarkan Struktur Birokrasi Lewat Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pembelian senjata ini dilakukan Ajib di wilayah Pungging, Mojokerto, pada tanggal 1 Oktober 2025. Senapan angin kaliber 4,5 mm itu dibeli dengan harga Rp 170 ribu.

Pada hari yang sama dengan pembelian senapan, Ajib mulai melancarkan pengawasan. Dia mengawasi dengan saksama kondisi di sekitar rumah korban.

Ajib berusaha mencari waktu dan momen yang tepat untuk mengeksekusi rencana penembakan tersebut. Rencana jahatnya baru terlaksana beberapa hari kemudian.

Insiden penembakan sadis itu terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, Kayi, si nenek korban, sedang berjalan kaki pulang ke rumahnya. Ia baru saja kembali dari rumah tetangga.

Ajib yang sudah menunggu momen, segera menarik pelatuk senapan anginnya. Ia menembak Kayi dari jarak yang cukup jauh, sekitar 12 meter.

Peluru senapan angin tersebut tepat mengenai dada kiri korban. Kayi langsung terjatuh terkapar di depan rumahnya sendiri. “Peluru senapan angin kaliber 4,5 mm mengenai dada kiri korban hingga ia terjatuh di depan rumahnya,” kata AKP Fauzy.

Baca Juga :  Kasus Anak 12 Tahun Tusuk Ibu Kandung di Medan Guncangkan Publik

Usai melancarkan tembakan, Ajib langsung melarikan diri. Pelaku kabur ke arah kebun jagung terdekat, tempat ia kemudian membuang senapan angin yang digunakan untuk menembak.

Warga sekitar yang melihat Kayi terkapar di tanah segera memberikan pertolongan. Korban yang sudah renta itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof dr Soekandar Mojosari.

Karena kondisi korban yang cukup serius, ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) dr Soetomo di Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif.

Saat ini, Kayi masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Peluru senapan angin yang ditembakkan oleh mantan menantunya itu masih bersarang di dada kirinya. Sementara itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto segera melakukan perburuan terhadap Ajib. Upaya cepat petugas membuahkan hasil.

Baca Juga :  Geger Iuran Ratusan Juta! Konflik Sekolah Swasta vs RW di Surabaya Berakhir Damai Setelah Wali Kota Turun Tangan

Ajib berhasil ditangkap di Jalan Sekarputih, Kota Mojokerto, pada Kamis malam, 9 Oktober. Penangkapan terjadi hanya berselang kurang dari seminggu sejak aksi penembakan.

Saat proses penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri dari sergapan petugas. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas.

Petugas menembak betis kiri Ajib untuk melumpuhkannya. Tindakan tegas dan terukur ini dilakukan karena pelaku tidak kooperatif dan membahayakan petugas.

Saat ini, Ajib sudah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.

Polisi masih mendalami semua aspek untuk melengkapi berkas perkara kasus yang berawal dari sakit hati akibat larangan rujuk ini. Senapan angin yang dibuang pelaku di kebun jagung juga telah diamankan sebagai barang bukti utama.

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB