Warga Desa Lawe Perlak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, dikejutkan oleh insiden tragis yang melibatkan pertalian darah.
Seorang pria ditemukan tak bernyawa setelah diduga dibunuh oleh keponakannya sendiri.
Korban pembunuhan sadis ini diketahui berinisial JE, berusia 46 tahun. Ia ditemukan meninggal dunia pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku pembunuhan yang kini telah diamankan polisi adalah SA, pemuda berusia 22 tahun. SA merupakan keponakan kandung dari korban JE. Keduanya diketahui tinggal berdekatan di kawasan yang sama.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Zeri Irfan, mengonfirmasi kabar memilukan ini. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam lingkungan keluarga.
“Benar, korban JE dibunuh oleh keponakannya sendiri,” tegas Iptu Zeri Irfan saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Perwira polisi itu menambahkan detail hubungan kekerabatan antara korban dan pelaku. Pelaku SA ternyata adalah anak dari abang kandung korban JE.
Motif di balik aksi keji ini diduga kuat berasal dari rasa sakit hati yang dipendam pelaku.
Iptu Zeri Irfan menjelaskan, dugaan sementara penyebab utama insiden maut tersebut adalah perselisihan yang diawali oleh masalah sepele. Peristiwa tragis ini bermula dari pertengkaran hebat antara paman dan keponakan.
Inti dari cekcok mulut itu adalah tindakan pelaku SA yang menjual seng milik pamannya, korban JE, tanpa adanya izin terlebih dahulu.
Perselisihan mengenai penjualan seng tanpa izin ini kemudian memanas. Cekcok mulut yang awalnya hanya adu argumen, tak disangka, berkembang menjadi perkelahian fisik yang brutal.
Perkelahian itu berujung pada hilangnya nyawa korban.
“Dugaan sementara, motif pelaku karena sakit hati,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara itu. Ia merinci bagaimana perkelahian itu berakhir.
Korban JE diduga meninggal dunia akibat dicekik oleh keponakannya sendiri. Tindakan mencekik itu membuat korban kehabisan napas, sehingga nyawanya tidak tertolong lagi.
Polisi bergerak sangat cepat dalam merespons laporan pembunuhan ini. Pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan informasi dari warga Desa Lawe Perlak.
Kecepatan respons ini membuahkan hasil. Pelaku SA berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Aceh Tenggara dalam waktu yang sangat singkat.
SA ditangkap kurang dari dua jam setelah insiden pembunuhan paman kandungnya terjadi.
Penangkapan yang cepat ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kriminal, terutama yang menyangkut tindak kekerasan berujung kematian.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kini sudah kami amankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Zeri Irfan.
Saat ini, SA ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Penyidik tengah mendalami secara intensif kronologi lengkap kejadian dan memverifikasi motif sakit hati yang disebut-sebut sebagai pemicu pembunuhan paman kandungnya.
Keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, khususnya di Desa Lawe Perlak, juga menjadi fokus utama dalam proses penyelidikan. Polisi berupaya mengumpulkan bukti-bukti kuat.
Kasus ini menjadi pukulan bagi komunitas kecil di Lawe Sumur. Pembunuhan yang melibatkan hubungan keluarga dekat seringkali meninggalkan trauma mendalam bagi sanak saudara dan tetangga.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku SA akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait pembunuhan.
Meskipun motif sakit hati akibat penjualan seng tanpa izin telah diungkap sebagai pemicu awal, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya faktor-faktor lain yang mungkin telah menumpuk dan memicu tindakan brutal dari sang keponakan.
Pengamanan terhadap pelaku dalam waktu singkat menunjukkan efektivitas kerja Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Kini, publik menantikan kelanjutan dari proses peradilan terhadap SA yang telah merenggut nyawa pamannya, JE.






