Pemerintah Kota Bandung mulai mengambil langkah konkret untuk memulihkan fungsi Sungai Cikapayang melalui perbaikan infrastruktur pengendalian air dan penataan bangunan di wilayah bantaran sungai, khususnya di Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan Siskamling Siaga Bencana, yang dilanjutkan dengan monitoring wilayah oleh jajaran kelurahan bersama perangkat daerah terkait. Fokus pemantauan dilakukan di RW 05 dan RW 02, dua titik yang dinilai memiliki risiko terhadap keselamatan lingkungan dan fungsi aliran sungai.
Lurah Cikawao, Indra Ahmad Rivai, menjelaskan bahwa di RW 05 ditemukan kerusakan pintu air Sungai Cikapayang yang berpotensi mengganggu sistem pengendalian air. Kerusakan tersebut akan segera ditangani oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
“Perbaikan akan dilakukan dengan mengganti sistem lama. Jika sebelumnya menggunakan sistem dorong atau roll, ke depan akan diganti dengan sistem klep agar lebih efektif,” ujar Indra, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, perangkat pintu air telah disiapkan oleh DSDABM dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian administrasi agar pekerjaan fisik dapat segera dilaksanakan.
Sementara itu, hasil monitoring di RW 02 menyoroti keberadaan bangunan yang berdiri di atas aliran Sungai Cikapayang serta evaluasi fasilitas pengolahan sampah hasil program prakarsa RW. Untuk fasilitas pengolahan sampah, Indra mengakui operasionalnya belum optimal karena baru selesai dibangun pada Desember 2025.
“Pengelolaannya akan mulai dioptimalkan pada Januari ini,” katanya.
Terkait bangunan di atas aliran sungai, Pemkot Bandung akan melakukan penataan secara bertahap dan sesuai ketentuan. Tahap awal dilakukan dengan pengecekan tata ruang untuk memastikan apakah kawasan tersebut sesuai peruntukan.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa bangunan berada di zona pelayanan publik atau area yang seharusnya bebas bangunan, maka fungsi kawasan akan dikembalikan sebagaimana mestinya. Selain itu, status legalitas bangunan juga akan ditelusuri, termasuk perizinan dan kepemilikan.
“Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan peringatan secara bertahap. Mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Apabila tidak diindahkan, penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP,” tegas Indra.
Pemkot Bandung menegaskan bahwa penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi sungai, mengurangi risiko bencana, serta menjaga keselamatan dan ketertiban lingkungan, dengan tetap mengedepankan prosedur dan regulasi yang berlaku.






