Dishub Solo Larang Total Bajaj Online Beroperasi, STNK dan TNKB Ilegal

icon berita mobile

- Penulis Berita

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Solo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil keputusan tegas terkait operasional layanan transportasi daring sejenis “maxride” atau bajaj online. Otoritas setempat resmi melarang total semua armada bajaj online beroperasi di seluruh wilayah Kota Solo.

Langkah pelarangan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi mendalam yang melibatkan berbagai pihak terkait. Keputusan ini diambil menyusul adanya temuan krusial mengenai legalitas armada tersebut.

Dishub Kota Solo menemukan fakta bahwa sebagian besar kendaraan bajaj online yang beredar di jalanan tidak memiliki dokumen legalitas lengkap. Hal ini menjadi dasar utama dikeluarkannya larangan keras tersebut.

Kepala Dishub Kota Solo, Taufiq Muhammad, menjelaskan akar permasalahan utamanya. Bajaj online yang selama ini mengangkut penumpang ternyata belum memenuhi syarat administrasi kendaraan bermotor sebagaimana mestinya. “Selama ini bajaj online yang membawa penumpang belum memenuhi syarat administrasi kendaraan bermotor sebagaimana mestinya,” ungkap Taufiq Muhammad, Jumat (10/10/25).

Baca Juga :  Dinkes Depok Minta Guru PAUD Pantau Tumbuh Kembang Anak

Ia merinci, kendaraan-kendaraan ini ditemukan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Selain itu, mereka juga belum menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.

Kondisi ketiadaan legalitas ini dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini dianggap serius karena berpotensi besar menimbulkan masalah keselamatan dan keamanan bagi para penumpang.

“Maka dari itu, kami resmi melarang operasionalnya sampai semua aspek legalitas terpenuhi,” tegas perwakilan Dishub Solo dalam keterangannya kepada media.

Langkah pelarangan ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari upaya Pemerintah Kota Solo untuk menertibkan moda transportasi berbasis daring. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua transportasi daring mematuhi regulasi yang berlaku.

Dishub Kota Solo memiliki komitmen kuat. Mereka bertekad memastikan bahwa setiap kendaraan umum yang beroperasi wajib memenuhi standar keamanan dan kenyamanan penumpang.

Baca Juga :  Keuangan Inklusif Digital, Mendorong Akses Finansial untuk Semua

Perlindungan terhadap konsumen, termasuk aspek keselamatan, menjadi prioritas utama yang harus dipenuhi oleh semua operator angkutan umum. Baik itu angkutan konvensional maupun berbasis daring.

Taufiq Muhammad menegaskan bahwa keputusan ini murni tentang penegakan aturan. Keselamatan warga Solo harus tetap menjadi prioritas utama di balik kemudahan mobilitas yang ditawarkan.

“Ini bukan semata-mata pelarangan, tapi penegakan aturan agar keselamatan warga Solo tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya. Pihak Dishub juga memberikan sinyal yang sangat jelas bagi semua operator bajaj online. Jika ke depan mereka ingin kembali beroperasi, ada persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi.

Operator bajaj online harus segera mengurus legalitas kendaraan mereka. Selain itu, perizinan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga harus dipenuhi secara lengkap.

Penegakan aturan yang baru ini akan dilakukan secara kolaboratif. Dishub Kota Solo akan melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta.

Baca Juga :  Kasus Bayi Kardus Ciamis Selesai, Kapolres Tawarkan Solusi Nikah ke Pelaku

Keterlibatan pihak kepolisian ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan ilegal yang nekat kembali beroperasi di jalanan kota. Pengawasan ketat akan diberlakukan untuk menertibkan transportasi tanpa izin resmi ini.

Keputusan tegas dari Dishub Solo ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi semua penyedia jasa transportasi daring lainnya. Mereka diimbau agar tidak pernah mengabaikan aspek legalitas dalam setiap operasionalnya.

Meskipun layanan berbasis aplikasi menawarkan kemudahan mobilitas yang sangat diminati, faktor keselamatan penumpang dan kepatuhan terhadap hukum harus selalu menjadi nomor satu. Pemerintah Kota Solo menunjukkan sikap tidak akan berkompromi pada masalah keamanan.

Regulasi kendaraan bermotor telah jelas mengatur syarat-syarat teknis dan administrasi. Bajaj online di Solo kini diwajibkan untuk segera mematuhi aturan tersebut sebelum diperbolehkan melayani masyarakat kembali.

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB