Kasus korupsi dana desa kembali menjadi sorotan nasional dengan modus yang terbilang baru dan memprihatinkan. Kades NTT Korupsi, berinisial AG, ditetapkan sebagai tersangka karena menilap Dana Desa (DD) senilai Rp650 juta. Parahnya, uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tersebut justru dihabiskan untuk judi online.
Kasus yang terjadi selama tahun anggaran 2020-2022 ini memperpanjang daftar hitam penyalahgunaan DD oleh oknum pemimpin desa. Kades NTT Korupsi ini bahkan sempat dilaporkan oleh Menteri Desa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena maraknya dana desa yang dipakai untuk aktivitas terlarang seperti judi daring.
Proyek Mangkrak dan Foya-foya Pribadi
Kasus penyalahgunaan dana desa di daerah-daerah lain juga menunjukkan pola yang mengkhawatirkan:
- Beli Mobil Mewah dan Poligami: Di Serang, Banten, seorang mantan Kepala Desa Lontar menghamburkan hampir Rp1 miliar dana desa. Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam, hingga poligami dengan empat perempuan. Proyek infrastruktur seperti rabat beton dan gapura pun mangkrak.
- Proyek Fiktif dan Proyeksi Palsu: Modus lain yang umum terjadi adalah membuat proyek fiktif atau menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Di Jambi, seorang Kepala Desa diduga menilap dana desa, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), kemudian membeli mobil mewah seharga ratusan juta. Di Sukabumi, mantan kades bahkan “menyulap” anggaran pembelian ambulans desa menjadi mobil pribadi.
- Kolam Renang Gagal: Di Sragen, Jawa Tengah, proyek pembangunan wahana wisata kolam renang yang menelan dana desa ratusan juta rupiah dinilai gagal dan mangkrak, kini kasusnya sedang ditangani Inspektorat.
Kasus-kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan dan integritas dalam pengelolaan Dana Desa masih menjadi tantangan serius. Jumlah kasus korupsi di sektor desa pada tahun-tahun terakhir dilaporkan terus meningkat, menggerus anggaran yang vital bagi pembangunan daerah terpencil.






