Kasus Penganiayaan Balita oleh ART di Ujungberung Berakhir Damai Melalui Mediasi di Polrestabes Bandung

icon berita mobile

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Penganiayaan Balita oleh ART di Ujungberung Berakhir Damai Melalui Mediasi di Polrestabes Bandung

Kasus Penganiayaan Balita oleh ART di Ujungberung Berakhir Damai Melalui Mediasi di Polrestabes Bandung

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RR (47) menyusul dugaan penganiayaan terhadap balita anak majikannya. Peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Pasirlayu, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung ini sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera tersembunyi (CCTV) yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut viral di media sosial.

Dalam video tersebut, RR terlihat sedang menyuapi korban, namun saat balita tersebut hendak muntah, terduga pelaku justru melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka di bagian wajah korban. Kejadian nahas ini berlangsung pada Senin (16/2/2026) pagi saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah karena bekerja.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasat Reskrim AKBP Anton menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian setelah video tersebut beredar luas.

Baca Juga :  Bahaya HIV AIDS dan Narkoba Polsek Dawan dan Puskesmas Edukasi Warga

Terduga pelaku RR yang sempat diberhentikan dari pekerjaannya kemudian berhasil diamankan di wilayah Jakarta oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung bersama Polsek Ujungberung. Meskipun RR telah dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan awal, penanganan kasus ini mengambil arah yang berbeda sesuai dengan keinginan pihak keluarga korban.

Berdasarkan perkembangan terbaru pada Sabtu (21/2/2026), keluarga korban memutuskan untuk tidak menempuh jalur pidana dan memilih menyelesaikan perkara melalui proses mediasi.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh polisi, orang tua korban sepakat untuk berdamai dengan syarat yang tegas, yakni RR dilarang keras kembali bekerja di sektor yang berhubungan dengan anak-anak, seperti menjadi pengasuh, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Lonjakan Mobilitas Nataru Capai 21,2 Juta Pergerakan, Jawa Barat Perketat Pengamanan Jalur Wisata

Karena tercapainya kesepakatan tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap RR, namun tetap berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi balita yang menjadi korban guna memulihkan trauma yang dialami.

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB