Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah oknum jaksa. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk dukungan nyata dalam menjaga integritas institusi Kejaksaan.
Burhanuddin menyatakan dirinya bersyukur atas bantuan KPK dalam mengungkap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lingkungan Korps Adhyaksa. Menurutnya, penindakan semacam itu justru memperkuat upaya pembenahan internal Kejaksaan.
Ia menegaskan telah berulang kali mengingatkan seluruh jajarannya, khususnya di daerah, agar menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan sumpah jabatan yang telah diucapkan. Jaksa Agung memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun.
Burhanuddin menekankan bahwa setiap anggota Kejaksaan yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas tanpa memandang jabatan maupun posisi. Komitmen ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan melibatkan warga negara asing.
Para tersangka terdiri dari tiga aparat Kejaksaan, yakni HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV sebagai Jaksa Penuntut Umum, serta RZ yang menjabat Kepala Subbagian di Kejaksaan Tinggi Banten. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, masing-masing DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS sebagai penerjemah.
Selain itu, KPK juga melakukan OTT terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Keduanya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
Dalam operasi tersebut, satu pejabat lain yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri saat hendak diamankan penyidik.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum serta sinergi antar lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.






