Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah menduga total uang yang diterima mencapai Rp1,5 miliar.
Selain Albertinus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka. Saat ini, APN dan ASB telah resmi ditahan setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Sabtu (20/12/2025).
Rincian Aliran Dana dan Modus Operasi
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa akumulasi dana sebesar Rp1.511.300.000 (Rp1,5 miliar) tersebut diduga berasal dari tiga skema utama:
-
Hasil Pemerasan: Senilai Rp804 juta yang dikumpulkan selama periode November-Desember 2025 melalui perantara tersangka ASB dan TAR.
-
Pemotongan Anggaran Internal: Mencapai Rp257 juta yang diambil dari pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) fiktif tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari berbagai unit kerja.
-
Penerimaan Lain-lain: Sebesar Rp450 juta, di antaranya melalui transfer rekening istri senilai Rp405 juta serta setoran dari beberapa pejabat di lingkungan Pemkab HSU (Kepala Dinas PU dan Sekretaris DPRD).
Dana hasil pemotongan anggaran tersebut diduga digunakan oleh tersangka APN untuk kepentingan operasional pribadi.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
OTT ini merupakan operasi kesebelas yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Berikut adalah rangkaian waktu penindakan:
-
18 Desember 2025: Tim KPK melakukan operasi senyap di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
-
19 Desember 2025: KPK mengumumkan penangkapan enam orang dan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah.
-
20 Desember 2025: Penetapan status tersangka dan penahanan. Namun, tersangka Tri Taruna Fariadi (TAR) dilaporkan belum tertangkap dan masih dalam proses pencarian karena melarikan diri.
Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU untuk Tahun Anggaran 2025-2026. KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam ekosistem pemerintahan daerah tersebut.






