Gugatan perdata bernilai puluhan miliar rupiah yang diajukan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, terhadap Bupati Cirebon yang masih menjabat, Imron Rosyadi, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (29/1/2026). Namun, sidang perdana tersebut belum menyentuh pokok perkara karena majelis hakim memutuskan menunda persidangan.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bdg itu masih berada pada tahap pemeriksaan administrasi awal. Majelis hakim yang dipimpin Sri Senaningsih meneliti kelengkapan dokumen dari kedua belah pihak. Dalam pemeriksaan tersebut, hakim menemukan sejumlah berkas yang belum lengkap, termasuk berita acara sumpah kuasa hukum, sehingga sidang harus ditunda selama satu pekan untuk memberi waktu perbaikan.
Melalui kuasa hukumnya, Sunjaya menyatakan gugatan ini berangkat dari hubungan utang-piutang pribadi, bukan kerja sama bisnis. Nilai gugatan pokok disebut mencapai Rp35 miliar, ditambah tuntutan nonmateriil sehingga total klaim mendekati Rp40 miliar. Pinjaman itu diklaim diberikan untuk kebutuhan dana kampanye pada periode politik sebelumnya dan telah dituangkan dalam akta notaris sejak 2018. Menurut pihak penggugat, hingga kini tidak ada itikad baik dari tergugat untuk melunasi kewajiban tersebut.
Penggugat juga menilai tergugat telah melakukan wanprestasi karena janji pembayaran yang pernah disampaikan tidak pernah direalisasikan. Bahkan, gugatan ini disebut sebagai upaya hukum kedua setelah gugatan sebelumnya ditarik dengan harapan ada penyelesaian di luar pengadilan. Upaya mediasi dan pendekatan personal, termasuk melalui keluarga tergugat, diklaim tidak membuahkan hasil.
Selain tuntutan perdata, penggugat turut menyinggung aspek administrasi penyelenggara negara. Kuasa hukum Sunjaya menyebut utang tersebut seharusnya dicantumkan sebagai kewajiban dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tergugat selama menjabat, sehingga ketiadaan pencantuman dinilai patut dipertanyakan.
Di sisi lain, kuasa hukum Imron Rosyadi membantah seluruh dalil gugatan. Pihak tergugat menegaskan kliennya tidak memiliki utang sebagaimana yang dituduhkan dan meminta agar seluruh klaim dibuktikan secara sah di persidangan. Menurutnya, beban pembuktian sepenuhnya berada pada pihak penggugat, mengingat gugatan ini menyangkut tuduhan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan nilai klaim yang disebut mencapai sekitar Rp46 miliar.
Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda kelengkapan administrasi. Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan dua figur kepala daerah Cirebon lintas periode, dengan satu pihak masih aktif menjabat dan pihak lainnya tengah menjalani hukuman pidana korupsi. Arah pembuktian pada sidang berikutnya akan menentukan kelanjutan klaim utang, dugaan wanprestasi, serta potensi implikasi administratif bagi jabatan publik tergugat.






