Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman tertinggi bagi seorang terdakwa kasus narkotika. Tuntutan mati diajukan kepada Mustafa, warga Kabupaten Bireuen, yang dinilai terbukti terlibat dalam peredaran sabu-sabu dengan jumlah fantastis, mencapai 190 kilogram.
Tuntutan berat ini dibacakan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Sidang kala itu dipimpin oleh majelis hakim yang dihadiri langsung oleh terdakwa Mustafa, yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya. Pembacaan tuntutan jaksa menjadi momen krusial dalam proses peradilan ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leni Fuji Astuti membacakan secara rinci tuntutan yang menjerat Mustafa. JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar regulasi tentang narkotika.
Mustafa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara khusus mengatur tentang peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.
Kasus yang menyeret Mustafa ke meja hijau ini bermula dari sebuah pertemuan rahasia. Pertemuan itu terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Mustafa bertemu dengan dua orang lainnya, yaitu Rabat dan Fatdan, di sebuah warung kopi. Lokasinya berada di Keude Pandrah, Kabupaten Bireuen.
Setelah pertemuan di warung kopi tersebut, Mustafa dan Rabat lantas melanjutkan perjalanan. Keduanya menaiki mobil menuju ke suatu lokasi yang dirahasiakan di sekitar Keude Pandrah.
Ternyata, selama di dalam mobil, Mustafa sempat mempertanyakan perihal tujuan pengiriman narkoba jenis sabu dalam karung-karung tersebut. Jumlahnya yang sangat besar pasti menarik perhatian.
Perjalanan mereka tiba-tiba diwarnai drama menegangkan. Rabat, yang kala itu bertindak sebagai pengemudi, tiba-tiba mempercepat laju kendaraannya.
Ada dugaan kuat bahwa mereka menyadari sedang dikejar oleh pihak berwajib.
Aksi kejar-kejaran itu berakhir dengan insiden. Mobil yang ditumpangi oleh Mustafa dan Rabat akhirnya menabrak sebuah truk. Kecelakaan itu menyebabkan mereka harus menghentikan laju kendaraan.
Begitu mobil berhenti, Rabat tanpa pikir panjang langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia berhasil lolos dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Mustafa tidak seberuntung rekannya. Ketika ia keluar dari mobil yang ringsek, ia langsung mendapati dirinya sudah dikepung. Tim Satgas NIC Mabes Polri telah siaga di lokasi.
Polisi dengan sigap menangkap Mustafa. Penggeledahan langsung dilakukan di dalam kendaraan yang mereka tumpangi.
Dari dalam mobil, aparat penegak hukum mengamankan barang bukti sabu dengan total berat yang sangat mencengangkan. Jumlahnya mencapai 190 kilogram.
Keberhasilan penangkapan Mustafa dan penyitaan barang bukti sabu 190 kilogram ini merupakan hasil kerja keras Tim Satgas NIC Mabes Polri yang membuntuti pergerakan sindikat narkotika tersebut.
Peran Rabat dan Fatdan juga menjadi fokus utama dalam penyelidikan lanjutan. Keduanya saat ini secara resmi telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO pihak kepolisian.
Tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU merupakan bentuk keseriusan negara dalam memerangi kejahatan narkotika, terutama dalam skala besar seperti yang dilakukan Mustafa.
Jumlah sabu yang diedarkan dinilai sangat membahayakan generasi bangsa.
Menanggapi tuntutan yang sangat berat itu, terdakwa Mustafa dan tim penasihat hukumnya tidak tinggal diam. Mereka menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Pembelaan atau pleidoi ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Mustafa untuk memberikan argumen yang meringankan dirinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen.
Sidang kasus narkoba dengan tuntutan hukuman mati ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan. Hari Senin, 20 Oktober 2025, telah ditetapkan sebagai agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.
Publik dan berbagai pihak terkait akan menantikan keputusan akhir dalam kasus peredaran sabu 190 kilogram di Bireuen ini. Keputusan majelis hakim diharapkan mampu memberikan rasa keadilan dan efek jera yang nyata.






