Sebuah pengungkapan mengejutkan datang dari Kompleks Parlemen di Jakarta. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, membeberkan adanya satu desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang kini berada di ambang pelelangan.
Desa bersejarah itu, kata Yandri, telah dijadikan jaminan utang ke bank oleh seorang pengusaha.
Menteri Yandri menyebut kasus ini sebagai insiden yang “lucu tapi menyedihkan,” dan secara instan menarik perhatian tajam publik serta anggota dewan. Insiden ini sontak memicu pertanyaan serius mengenai legalitas, perlindungan hak tanah masyarakat desa, dan praktik perbankan yang berjalan di Indonesia.
Dalam rapat kerjanya bersama Komisi V DPR pada Selasa (16/9) lalu, Menteri Yandri secara spesifik menyebutkan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sebagai objek dari kasus yang mencengangkan ini.
Desa Sukawangi memiliki sejarah yang panjang.
“Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, ini ceritanya lebih seru lagi, jadi desa ini berdiri sebelum Indonesia merdeka,” kata Yandri dalam pernyataan yang kemudian viral.
Menurut Yandri, pada era tahun 1980-an, seorang pengusaha meminjam uang ke bank. Aset vital yang dijadikan agunan dalam pinjaman tersebut adalah desa itu sendiri.
Kini, setelah puluhan tahun berlalu, desa tersebut menghadapi ancaman penyitaan dan pelelangan.
“Sekarang desa ini dilelang, sudah dikasih plang bahwa akan disita,” imbuhnya. Keberadaan Desa Sukawangi yang jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya memberikan perlindungan historis dan legal yang sangat kuat terhadap hak atas tanah masyarakatnya.
Menteri Yandri Susanto menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan tinggal diam.
Ia telah menyatakan telah menyurati berbagai pihak yang terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang membelit desa di Bogor tersebut. Tak hanya itu, ia juga mengaku telah melakukan pendekatan yang keras untuk mengatasi permasalahan pelik ini.
Yandri secara terbuka mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan terhadap aset sepenting sebuah desa bisa lolos dijadikan agunan. Pihak bank, menurutnya, seharusnya melakukan pemeriksaan yang lebih cermat.
Keheranannya mencerminkan adanya keganjilan signifikan dalam sistem yang memungkinkan praktik semacam ini terjadi, yang ia simpulkan sebagai “lucu tapi menyedihkan.” Kasus Desa Sukawangi ini menjadi sorotan tajam karena bukan hanya menyangkut aspek perbankan dan utang piutang.
Penderitaan yang dialami masyarakat Desa Sukawangi ternyata berlapis.
Dalam paparannya, Menteri Yandri juga menyebutkan bahwa masyarakat di wilayah tersebut terancam terusir dari desa mereka karena wilayahnya masuk dalam kawasan hutan konsesi.
Situasi ini memunculkan lapisan konflik baru yang mengancam keberlangsungan hidup dan hak atas tanah masyarakat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.
Ironisnya, masyarakat setempat menolak keras klaim konsesi hutan tersebut. Mereka berargumen bahwa Desa Sukawangi telah berdiri jauh sebelum izin konsesi hutan diberlakukan.
Kasus unik yang dialami Desa Sukawangi ini menuntut penyelesaian segera dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah Kabupaten Bogor, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait masalah konsesi, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau praktik perbankan yang memungkinkan desa dijadikan jaminan utang. Kasus ini sekaligus menjadi cerminan betapa rentannya hak-hak komunal masyarakat desa di hadapan kepentingan bisnis besar jika tidak ada pengawasan hukum yang kuat.






