Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah terus mengamati pola belanja pemerintah daerah sebagai bagian dari kajian opsi pelonggaran transfer keuangan daerah (TKD) pada 2026. Ia menegaskan bahwa evaluasi dilakukan secara bertahap untuk melihat apakah penyerapan anggaran dapat berjalan lebih baik, tepat sasaran, tepat waktu, serta bebas dari indikasi kebocoran.
Menurut Purbaya, pemantauan yang dilakukan hingga triwulan berjalan dan triwulan pertama tahun depan akan menjadi dasar pertimbangan apakah pemerintah akan membuka ruang tambahan bagi pos TKD. Ia menekankan bahwa setiap keputusan perlu memperhitungkan kondisi anggaran negara, stabilitas ekonomi, dan performa belanja pemerintah daerah. Hingga saat ini, alokasi TKD 2026 tetap mengacu pada ketetapan APBN tanpa perubahan.
Dalam APBN 2026, pemerintah telah mengalokasikan TKD sebesar Rp693 triliun, lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.
Pengurangan ini memunculkan keberatan dari sejumlah kepala daerah karena dinilai dapat mempengaruhi keberlanjutan program pembangunan di wilayah masing-masing. Gubernur Bali Wayan Koster, misalnya, menyampaikan bahwa TKD Bali untuk 2026 berkurang Rp537 miliar, dan jika digabung dengan kabupaten/kota, total pemotongan mencapai sekitar Rp1,7 triliun.
Meski begitu, Koster menyebut bahwa pemerintah pusat telah memberikan dukungan alternatif melalui program pembangunan infrastruktur. Pada 2026, Bali akan mendapatkan pengerjaan proyek senilai sekitar Rp1,5 triliun, termasuk pembangunan underpass dan penambahan jalur baru di sejumlah titik kemacetan melalui kolaborasi dengan Kementerian Bappenas dan Kementerian PUPR.
Di sisi lain, data Kantor Wilayah DJPb Bali menunjukkan realisasi TKD hingga Oktober 2025 mencapai Rp10,18 triliun atau turun 1,08 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Angka tersebut baru mencakup 84,53 persen dari pagu TKD Bali tahun 2025 yang mencapai Rp12,04 triliun. Pemerintah menilai konsistensi penyerapan anggaran menjadi faktor penting dalam mempertimbangkan kelonggaran TKD di tahun mendatang.






