Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kendal, Kamis (16/10/2025). Pengajuan empat Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kendal, H. Benny Karnadi.
Keempat raperda tersebut mencakup berbagai bidang strategis. Raperda pertama adalah tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada BUMD Farmasi Kendal. Raperda kedua mengenai Perubahan Ketiga atas Perda Susunan Perangkat Daerah, ketiga tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pilkada 2029, dan yang terakhir adalah Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparkab) Kendal Tahun 2025–2045.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Benny Karnadi menegaskan bahwa setiap raperda yang diajukan membawa harapan masyarakat akan kebijakan yang berpihak dan berkeadilan. Ia juga menyebut bahwa penyusunan keempat raperda telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
“Setiap Raperda ini membawa harapan masyarakat akan kebijakan yang berpihak dan berkeadilan. Semoga setiap keputusan yang kita ambil lahir dari niat tulus dan sinergi antara Pemda dan DPRD untuk kemajuan Kabupaten Kendal,” ujar Wakil Bupati Benny Karnadi.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq beserta jajaran, anggota dewan, pimpinan OPD, instansi vertikal, serta pimpinan BUMN/BUMD. Selain penyerahan Raperda, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026.
Pengajuan empat Raperda ini menandai langkah strategis Pemkab Kendal dalam menata fondasi pemerintahan dan pembangunan jangka panjang. Mulai dari kesehatan fiskal BUMD, efisiensi birokrasi, persiapan demokrasi, hingga visi pariwisata 20 tahun ke depan, keempat raperda ini akan menjadi acuan penting bagi arah kebijakan daerah.






