Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung resmi memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar guna menjaga kelancaran arus lalu lintas selama bulan suci Ramadan hingga libur Idulfitri 2026.
Fokus utama pengamanan dilakukan di berbagai titik keramaian, mulai dari pusat perbelanjaan, mal, hingga destinasi wisata yang diprediksi akan mengalami lonjakan pengunjung. Koordinator Lapangan Bidang Operasional Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menyatakan pada Senin (9/3/2026) bahwa sejauh ini kondisi parkir di pusat kota masih terpantau kondusif, di mana gedung-gedung parkir di pusat perbelanjaan masih mampu menampung volume kendaraan yang ada.
Strategi penanganan kepadatan dilakukan dengan mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir alternatif apabila kapasitas gedung parkir utama telah penuh. Langkah ini krusial untuk mencegah kendaraan meluber ke badan jalan yang dapat memicu kemacetan parah.
Selain memantau kawasan mal, Dishub juga telah berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk mengantisipasi peningkatan aktivitas masyarakat pascalibur Lebaran, khususnya di area pemakaman umum yang sering dikunjungi warga untuk berziarah. Pengaturan parkir di kawasan makam menjadi prioritas agar tidak mengganggu aksesibilitas warga sekitar dan pengguna jalan lainnya.
Guna menghindari praktik pungutan liar (pungli) dan tarif parkir yang tidak wajar, Dishub mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan juru parkir resmi. Juru parkir legal di Kota Bandung wajib mengenakan seragam, memiliki kartu identitas (ID card), membawa karcis resmi, serta mengantongi surat tugas yang sah.
Masyarakat juga diingatkan agar tetap waspada dan tidak mengikuti arahan dari oknum tidak bertanggung jawab. Bagi warga yang menemukan kendala atau indikasi pelanggaran parkir, pengaduan dapat dilakukan secara digital melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Kota Bandung maupun Dalops Dishub Kota Bandung untuk segera ditindaklanjuti.






