Pencuri Ternak di Abdya Ditangkap Polisi

icon berita mobile

- Penulis Berita

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap sindikat pencurian hewan ternak yang beroperasi di wilayah tersebut.

Penangkapan dramatis empat pelaku dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya pada Selasa dini hari, 14 Oktober 2025.

Kejadian ini mengguncang warga Desa Keudai Siblah, Kecamatan Blangpidie, tempat aksi kejahatan itu dilancarkan.

Empat tersangka, dengan latar belakang dan usia yang beragam, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keempatnya diamankan setelah polisi merespons cepat laporan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, merinci identitas keempat tersangka dalam konferensi pers yang digelar sehari setelah penangkapan, yakni pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Mereka adalah HS (38), seorang wiraswasta yang berasal dari Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Abdya. HS tidak hanya terlibat, tetapi juga berperan penting sebagai sopir.

Tersangka kedua, DW (43), adalah buruh harian lepas yang tinggal di Desa Tengah Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, Aceh Selatan. Keterlibatannya menunjukkan bahwa sindikat ini merambah lintas kabupaten.

Yang mengejutkan, jaringan ini juga melibatkan anak muda.

Baca Juga :  SPPG Sindangrasa Bogor Timur Resmi Diluncurkan, Solusi Pengolahan Sampah Modern

Dua tersangka lainnya berstatus pelajar/mahasiswa: SN (19) dari Desa Lhang, Kecamatan Setia, Abdya, dan HF (15) dari Kecamatan Kuala Batee, Abdya. Keikutsertaan remaja dalam kejahatan serius seperti pencurian ternak ini menjadi perhatian tersendiri bagi pihak berwajib dan masyarakat.

Modus operandi komplotan pencuri ternak ini terbilang rapi dan terorganisir. Mereka menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BL 1563 CC.

Mobil tersebut, yang disewa khusus oleh tersangka HS, digunakan sebagai sarana transportasi utama dalam melancarkan aksinya.

“Tersangka HS bertindak sebagai sopir,” jelas Iptu Wahyudi kepada para wartawan. Ia menunggu di dalam mobil, siap untuk melarikan diri kapan saja.

Sementara itu, ketiga pelaku lainnya memiliki peran untuk turun langsung ke lapangan. Tugas mereka adalah melumpuhkan dan menangkap hewan ternak yang menjadi sasaran, sebelum akhirnya memasukkan hasil curian itu ke dalam kendaraan.

Penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Waktu subuh dipilih oleh aparat setelah sebelumnya menerima laporan masuk dari warga setempat.

Baca Juga :  Keracunan Massal MBG di Garut, Ratusan Siswa Jadi Korban, Kemenkes Temukan 'Koktail' 12 Patogen Berbahaya

Masyarakat mulai curiga terhadap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lokasi kejadian, Desa Keudai Siblah.

Kecurigaan ini terbukti benar. Kecepatan respons polisi menjadi kunci keberhasilan dalam mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian cukup vital untuk menjerat para pelaku. Yang utama tentu saja adalah satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BL 1563 CC, kendaraan yang dipakai selama operasi pencurian.

Selain mobil itu, polisi juga menyita dua ekor hewan ternak yang menjadi korban kejahatan mereka.

Hewan ternak tersebut terdiri dari seekor sapi jantan berbulu hitam kecokelatan dan seekor kambing betina dengan warna cokelat putih. Keberadaan barang bukti ini memperkuat sangkaan terhadap empat tersangka pencurian ternak.

Saat ini, keempat tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan secara resmi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Abdya. Mereka tengah menjalani proses penyelidikan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Penyidik berupaya mendalami apakah komplotan ini telah beraksi di lokasi lain atau apakah ada jaringan yang lebih besar di balik aksi pencurian hewan ternak ini.

Baca Juga :  Penghargaan Sawit Indonesia 2025 Dorong Inovasi dan Kolaborasi untuk Masa Depan Industri Sawit

Kejahatan pencurian hewan ternak merupakan pelanggaran serius di mata hukum.

Atas perbuatan melawan hukum ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang pencurian ternak.

Ancaman hukuman yang menanti keempat tersangka tidak main-main. Mereka terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara jika terbukti bersalah di pengadilan.

Kasus pencurian ternak ini menjadi pengingat serius bagi warga Abdya untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian terbukti efektif dalam memberantas tindak kejahatan.

Proses hukum terhadap HS, DW, SN, dan HF kini berjalan di Mapolres Abdya. Kepolisian menjamin proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kepastian hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain yang berniat melakukan tindak serupa di masa depan.

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB