Permendikti 52/2025 Berlaku, Status Dosen Tetap dan Tidak Tetap Kini Dibedakan Jelas

icon berita mobile

- Penulis Berita

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kuliah (Freepik)

Ilustrasi Kuliah (Freepik)

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan baru mengenai dosen di perguruan tinggi. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permen Nomor 44 Tahun 2024.

Salah satu poin utama dalam peraturan terbaru ini adalah penegasan perbedaan status dosen tetap dan dosen tidak tetap, yang sebelumnya dinilai belum diatur secara komprehensif.

Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa Permen 52/2025 memperkuat pengaturan dosen tetap sebagai pendidik yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi.

“Dosen tetap diwajibkan bekerja penuh waktu, memiliki beban kerja minimal 12 SKS, serta memenuhi kinerja Tridharma Perguruan Tinggi yang terencana dan termonitor,” ujar Suning dalam sosialisasi peraturan tersebut, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga :  Mengenal Motor Marc Marquez di Mandalika, Spek & Performanya

Sementara itu, dosen tidak tetap didefinisikan sebagai pengajar yang tidak bekerja penuh waktu, tidak memenuhi beban kerja minimal 12 SKS, serta tidak menjalankan Tridharma secara terencana dan termonitor. Meski demikian, kedua kategori dosen tetap wajib terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Suning menambahkan bahwa Permen 52/2025 secara khusus mengatur dosen, sedangkan pengajar non-dosen tetap mengacu pada regulasi data pendidikan tinggi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Selain status, regulasi baru ini juga memperkuat ketentuan kualifikasi akademik dosen, termasuk penambahan pengaturan bagi dosen dengan latar belakang profesi spesialis dan subspesialis.

Untuk dosen program diploma dan sarjana, kualifikasi minimal adalah lulusan magister atau magister terapan. Dosen program magister dan doktor diwajibkan memiliki kualifikasi doktor atau doktor terapan. Sementara dosen program profesi harus lulusan spesialis atau magister dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.

Baca Juga :  Gudang Plastik di Ciawigebang Kuningan Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp540 Juta

Adapun dosen program spesialis diwajibkan lulusan subspesialis, doktor, atau spesialis dengan pengalaman kerja minimal dua tahun. Sedangkan dosen program subspesialis harus merupakan lulusan subspesialis atau doktor dengan pengalaman kerja minimal lima tahun.

Selain kualifikasi akademik, dosen juga dapat diakui berdasarkan keahlian tertentu, prestasi luar biasa, serta pengalaman profesional yang relevan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang menyampaikan bahwa petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Permen 52 Tahun 2025 masih dalam tahap penyusunan.

Ia menjelaskan bahwa peraturan ini memiliki sejumlah kekhususan, antara lain penguatan empat kompetensi dosen, pengaturan peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional, serta perluasan keterlibatan akademisi diaspora dan pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen.

Baca Juga :  World Tourism Day 2025, Bandung Angkat Konsep Wisata Edukatif dan Berkelanjutan

Selain itu, Permen 52/2025 juga mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDikti dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) tertentu yang telah memenuhi persyaratan.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, Kemdiktisaintek berharap tata kelola dosen di perguruan tinggi menjadi lebih tertata, transparan, dan selaras dengan kebutuhan transformasi pendidikan tinggi nasional.

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB