Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan baru mengenai dosen di perguruan tinggi. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permen Nomor 44 Tahun 2024.
Salah satu poin utama dalam peraturan terbaru ini adalah penegasan perbedaan status dosen tetap dan dosen tidak tetap, yang sebelumnya dinilai belum diatur secara komprehensif.
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa Permen 52/2025 memperkuat pengaturan dosen tetap sebagai pendidik yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi.
“Dosen tetap diwajibkan bekerja penuh waktu, memiliki beban kerja minimal 12 SKS, serta memenuhi kinerja Tridharma Perguruan Tinggi yang terencana dan termonitor,” ujar Suning dalam sosialisasi peraturan tersebut, Selasa (30/12/2025).
Sementara itu, dosen tidak tetap didefinisikan sebagai pengajar yang tidak bekerja penuh waktu, tidak memenuhi beban kerja minimal 12 SKS, serta tidak menjalankan Tridharma secara terencana dan termonitor. Meski demikian, kedua kategori dosen tetap wajib terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Suning menambahkan bahwa Permen 52/2025 secara khusus mengatur dosen, sedangkan pengajar non-dosen tetap mengacu pada regulasi data pendidikan tinggi yang telah diterbitkan sebelumnya.
Selain status, regulasi baru ini juga memperkuat ketentuan kualifikasi akademik dosen, termasuk penambahan pengaturan bagi dosen dengan latar belakang profesi spesialis dan subspesialis.
Untuk dosen program diploma dan sarjana, kualifikasi minimal adalah lulusan magister atau magister terapan. Dosen program magister dan doktor diwajibkan memiliki kualifikasi doktor atau doktor terapan. Sementara dosen program profesi harus lulusan spesialis atau magister dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.
Adapun dosen program spesialis diwajibkan lulusan subspesialis, doktor, atau spesialis dengan pengalaman kerja minimal dua tahun. Sedangkan dosen program subspesialis harus merupakan lulusan subspesialis atau doktor dengan pengalaman kerja minimal lima tahun.
Selain kualifikasi akademik, dosen juga dapat diakui berdasarkan keahlian tertentu, prestasi luar biasa, serta pengalaman profesional yang relevan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang menyampaikan bahwa petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Permen 52 Tahun 2025 masih dalam tahap penyusunan.
Ia menjelaskan bahwa peraturan ini memiliki sejumlah kekhususan, antara lain penguatan empat kompetensi dosen, pengaturan peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional, serta perluasan keterlibatan akademisi diaspora dan pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen.
Selain itu, Permen 52/2025 juga mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDikti dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) tertentu yang telah memenuhi persyaratan.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, Kemdiktisaintek berharap tata kelola dosen di perguruan tinggi menjadi lebih tertata, transparan, dan selaras dengan kebutuhan transformasi pendidikan tinggi nasional.






