Polisi Malang Sita 164 Gram Sabu dan Ganja

icon berita mobile

- Penulis Berita

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil melakukan penggerebekan besar di wilayah Kecamatan Turen. Operasi penindakan ini menyasar sebuah rumah kontrakan yang diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan dan transaksi barang haram.

Penggerebekan yang dramatis tersebut terjadi pada Selasa (30/9/25) di Desa Undaan, Turen. Petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat signifikan.

Dua pria yang berada di lokasi langsung diamankan oleh polisi. Mereka berinisial BPA (30) dan SNR (39). Keduanya diduga berperan penting dalam jaringan peredaran gelap narkoba di Malang.

Menurut keterangan dari Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, total barang bukti yang disita sangat mencengangkan. “Total 82 poket sabu dan satu poket ganja kami sita dari tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Secara akumulatif, sabu yang diamankan memiliki berat kotor mencapai 164,7 gram. Sementara itu, satu poket ganja yang disita memiliki bobot sekitar 12,10 gram. Ini adalah penyitaan dalam jumlah yang sangat besar.

Baca Juga :  Negosiasi Alot Bahlil Wujudkan Substitusi Impor 70% di Pabrik LCI Cilegon

Bambang menegaskan bahwa temuan barang bukti sebanyak ini mengindikasikan BPA dan SNR bukanlah sekadar pengguna. Mereka kuat dugaan terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika.

Selain narkoba itu sendiri, polisi juga mengamankan berbagai alat yang digunakan untuk kegiatan terlarang tersebut. Beberapa barang bukti tambahan yang disita meliputi pipet kaca, plastik klip kosong dalam jumlah banyak, kertas papir, dan wadah rokok.

Bukti paling memberatkan adalah dua unit timbangan digital yang ditemukan di dalam kontrakan. Timbangan ini memperkuat dugaan bahwa mereka aktif melakukan penimbangan dan pengemasan untuk dijual kembali.

Tidak ketinggalan, sejumlah telepon genggam atau handphone juga disita. Alat komunikasi ini diduga keras digunakan para tersangka untuk mengatur jadwal dan lokasi transaksi dengan para pembeli atau pemasok.

Penyitaan ratusan gram sabu dan ganja di Turen ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran gelap di Malang Raya. Polisi kini fokus mendalami sejauh mana jaringan ini beroperasi. “Kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka saja,” tegas AKP Bambang. Dia menambahkan bahwa tim penyidik akan terus menelusuri.

Baca Juga :  Tolak Retribusi Diduga Ilegal, Pemilik Penginapan Pantai Santolo Jadi Korban Penganiayaan

Tujuan utama mereka adalah mencari tahu dari mana pasokan narkoba dalam jumlah besar ini mereka dapatkan. Dugaan kuat mengarah pada pemasok dari jaringan yang lebih besar.

Penyelidikan mendalam kini sedang berlangsung. Aparat bertekad untuk membongkar tuntas akar peredaran narkoba yang menyasar wilayah Kabupaten Malang.

Kedua tersangka, BPA dan SNR, saat ini telah ditahan di Markas Polres Malang. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

Ancaman pidana yang menanti mereka tidak main-main. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk kejahatan peredaran narkoba ini sangat berat. Bisa mencapai belasan tahun penjara, bahkan hukuman penjara seumur hidup.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda. Keberhasilan penggerebekan di Turen ini menjadi salah satu capaian penting dalam upaya memerangi narkoba.

Baca Juga :  Geger Iuran Ratusan Juta! Konflik Sekolah Swasta vs RW di Surabaya Berakhir Damai Setelah Wali Kota Turun Tangan

Masyarakat Desa Undaan dan sekitarnya mengapresiasi kinerja cepat aparat kepolisian. Operasi ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran obat terlarang yang selama ini meresahkan.

Keberadaan rumah kontrakan yang dijadikan markas narkoba di tengah permukiman warga adalah ancaman serius. Penggerebekan ini telah menghilangkan ancaman tersebut secara efektif.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mencurigai adanya kegiatan mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu upaya penegakan hukum.

Proses hukum terhadap BPA dan SNR akan terus berjalan, termasuk pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan di belakang mereka. Dua tersangka kini menunggu nasib hukuman berat atas kejahatan yang mereka lakukan.

Penyitaan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi penyelamatan ribuan potensi penyalahguna. Aksi cepat Satresnarkoba Polres Malang patut diacungi jempol.

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB