Kepolisian berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dua pria berinisial K (41) dan AA (31) ditangkap saat tengah melakukan kegiatan ilegal tersebut.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian mendapati kedua pelaku bersama sejumlah tabung gas berbagai ukuran serta peralatan khusus untuk melakukan oplosan.
“Petugas mendapati dua pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan,” kata Adityo dalam keterangan resminya, Selasa (30/9/2025).
Polisi menemukan lima tabung gas ukuran 12 kilogram kosong dan enam tabung gas ukuran sama yang sudah berisi hasil oplosan. Selain itu, ada 15 tabung gas ukuran 3 kilogram subsidi dalam keadaan kosong, satu tabung masih terisi, dan sebuah timbangan digital besar.
Tidak hanya itu, turut diamankan tiga jarum suntik yang digunakan untuk memindahkan gas, 469 segel tabung gas 3 kilogram warna hijau/biru, 29 segel tabung 12 kilogram warna kuning, serta 360 karet tabung gas.
Polisi juga menyita 82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu, sebuah sepeda motor Yamaha Vino, tiga unit telepon genggam, obeng, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik oplosan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan negara. Ia juga menekankan bahwa praktik oplosan berisiko besar terhadap keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar.
“Praktik pengoplosan gas elpiji merugikan negara. Tidak hanya itu, aksi pengoplosan tersebut juga membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar,” ujar Raden.
Ia memastikan kedua pelaku kini ditahan di Polsek Pinang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara hingga enam tahun.






