Polisi Tangkap Dua Pengoplos Elpiji di Rumah Kontrakan Tangerang

icon berita mobile

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Dua Pengoplos Elpiji di Rumah Kontrakan Tangerang (RRI)

Polisi Tangkap Dua Pengoplos Elpiji di Rumah Kontrakan Tangerang (RRI)

Kepolisian berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dua pria berinisial K (41) dan AA (31) ditangkap saat tengah melakukan kegiatan ilegal tersebut.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian mendapati kedua pelaku bersama sejumlah tabung gas berbagai ukuran serta peralatan khusus untuk melakukan oplosan.

“Petugas mendapati dua pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan,” kata Adityo dalam keterangan resminya, Selasa (30/9/2025).

Polisi menemukan lima tabung gas ukuran 12 kilogram kosong dan enam tabung gas ukuran sama yang sudah berisi hasil oplosan. Selain itu, ada 15 tabung gas ukuran 3 kilogram subsidi dalam keadaan kosong, satu tabung masih terisi, dan sebuah timbangan digital besar.

Baca Juga :  Masa Depan Bitcoin, Peluang Energi Terbarukan dan Adopsi Strategis Negara

Tidak hanya itu, turut diamankan tiga jarum suntik yang digunakan untuk memindahkan gas, 469 segel tabung gas 3 kilogram warna hijau/biru, 29 segel tabung 12 kilogram warna kuning, serta 360 karet tabung gas.

Polisi juga menyita 82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu, sebuah sepeda motor Yamaha Vino, tiga unit telepon genggam, obeng, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik oplosan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan negara. Ia juga menekankan bahwa praktik oplosan berisiko besar terhadap keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar.

“Praktik pengoplosan gas elpiji merugikan negara. Tidak hanya itu, aksi pengoplosan tersebut juga membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar,” ujar Raden.

Baca Juga :  Korban KA Bangunkarta Jadi 4, Polisi Akui CCTV Tak Rekam Insiden Palang Pintu

Ia memastikan kedua pelaku kini ditahan di Polsek Pinang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara hingga enam tahun.

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB