Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mencetak keberhasilan penting dalam upaya memberantas peredaran obat terlarang. Belum lama ini, mereka sukses mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Malangbong. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan dari masyarakat setempat.
Seorang pria dengan inisial A (27) diamankan oleh petugas. Penangkapan ini dilakukan setelah pengintaian intensif, mengakhiri aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga di kawasan tersebut.
Bersama tersangka A, polisi menyita ratusan butir obat terlarang yang siap diedarkan. Jenis obat yang ditemukan adalah Tramadol dan Hexymer. Obat-obatan ini dikemas rapi dalam beberapa kantong plastik, menandakan bahwa barang tersebut memang ditujukan untuk pasar gelap.
Proses penangkapan bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Mekarasih, Kecamatan Malangbong.
Setelah menerima informasi ini, tim Satres Narkoba segera bergerak. Mereka melakukan pengintaian selama dua hari berturut-turut untuk memastikan target dan waktu yang tepat.
Penggerebekan akhirnya dilancarkan pada Senin malam (6/10). Pelaku A yang berada di kontrakan tidak dapat berkutik ketika petugas masuk dan melakukan penggeledahan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Hendra Kusuma, membenarkan penemuan barang bukti. “Saat digeledah, tersangka tidak bisa mengelak karena kami menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar,” ujar AKP Hendra.
Menurut keterangan kepolisian, obat-obatan ilegal ini memiliki target pasar yang sangat mengkhawatirkan. Barang tersebut rencananya akan dijual dan diedarkan kepada pelajar dan pekerja pabrik yang berada di wilayah Garut Utara.
Jaringan pengedaran ini terbilang rapi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 180 butir Tramadol dan 220 butir Hexymer. Selain obat-obatan, turut disita uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sebelumnya.
Tersangka A mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari jaringan pemasok yang beroperasi di wilayah Bandung. Sistem transaksi yang digunakan adalah sistem pesan antar.
Saat ini, pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan A. Mereka tengah bekerja keras untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya.
“Kami masih menelusuri jaringan di atasnya karena diduga pelaku bukan pemain tunggal,” tegas AKP Hendra Kusuma. Ada indikasi kuat bahwa peredaran obat keras ilegal ini telah meluas hingga ke wilayah tetangga, yaitu Tasikmalaya.
Penindakan terhadap A ini menunjukkan komitmen aparat untuk melindungi generasi muda. Peredaran obat keras, terutama yang disalahgunakan, dapat menimbulkan efek kecanduan dan bahkan membahayakan nyawa.
Saat ini, Tersangka A telah ditahan di Markas Polres Garut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pasal yang dikenakan padanya cukup berat.
A dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Regulasi ini mengatur secara ketat peredaran obat-obatan.
Ancaman hukuman yang menanti A sangat serius, yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar. Ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan peredaran obat keras tanpa izin edar.
Polres Garut juga secara aktif mengimbau seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat diminta berperan aktif dalam membantu memberantas peredaran barang ilegal ini.
“Kami minta masyarakat berperan aktif,” kata Kasat Narkoba. Ia menekankan bahwa kerjasama dengan warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran ini.
Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis sangat berbahaya. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat jenis ini dapat menyebabkan ketergantungan serius, bahkan berujung pada kematian.
Warga Malangbong menyambut baik dan memberikan respons positif atas penangkapan yang dilakukan polisi. Mereka berharap aparat tidak mengendurkan pengawasan dan terus menindak tegas para pelaku peredaran obat terlarang yang meresahkan.
Ibu Lilis (45), seorang warga setempat, menyampaikan kekhawatirannya. “Akhir-akhir ini banyak remaja di kampung kami yang mulai terpengaruh obat keras. Semoga polisi bisa memberantasnya sampai tuntas,” harapnya.
Penangkapan A menjadi sinyal jelas bagi para pengedar. Polres Garut tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masa depan generasi bangsa.
Langkah ini juga menjadi pengingat bagi orang tua dan institusi pendidikan. Perlu pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas remaja di lingkungan mereka agar tidak menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan ilegal ini. Polisi akan terus memburu jaringan pemasok dari Bandung dan wilayah lain.






