Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Jawa Barat untuk berpartisipasi dalam program Donasi 1000 per hari KDM. Gerakan yang dikenal dengan nama “Rereongan Sapoe Sarebu” (Gotong Royong Sehari Seribu) ini bertujuan menggalang dana untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan. Penerbitan edaran ini sontak memicu beragam respon ASN dan warga Jabar soal Donasi 1000 per hari KDM, yang terbagi menjadi kubu pro dan kontra.
Memahami Esensi Gerakan ‘Rereongan Sapoe Sarebu’
Gerakan Donasi 1000 per hari KDM ini resmi diluncurkan melalui surat edaran tertanggal 1 Oktober 2025. KDM menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari semangat gotong royong serta nilai luhur Sunda silih asah, silih asih, silih asuh. Dana yang terkumpul dari ASN, siswa sekolah, hingga masyarakat umum, direncanakan akan dikelola secara mandiri di setiap tingkatan—mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat RT/RW.
Tujuannya sangat mulia: menciptakan “tabungan sosial” yang siap digunakan untuk membantu warga yang kesulitan, khususnya dalam kondisi darurat terkait biaya pendidikan atau kesehatan. Hal ini diklaim sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat kurang mampu yang datang langsung ke kediaman KDM, menunjukkan adanya celah dalam mekanisme bantuan sosial yang ada.
Pro dan Kontra, Respon ASN dan Warga Jabar
Terlepas dari tujuan sosialnya yang positif, kebijakan donasi seribu rupiah per hari ini justru menimbulkan perdebatan publik yang cukup hangat. Respon ASN dan warga Jabar soal Donasi 1000 per hari KDM menunjukkan adanya dua sisi pandang yang berbeda, yaitu dukungan serta penolakan.
Kubu yang Mendukung: Solidaritas dan Kepedulian
Banyak pihak, terutama di kalangan ASN dan tokoh masyarakat, yang menyambut baik gerakan ini. Mereka melihat Rereongan Sapoe Sarebu sebagai langkah konkret untuk memperkuat solidaritas sosial di Jawa Barat.
- Nilai Gotong Royong: Mereka meyakini bahwa donasi Rp1.000 per hari adalah jumlah yang sangat kecil bagi individu, tetapi akan menjadi kekuatan besar jika dilakukan secara kolektif. Konsep “rereongan” dianggap selaras dengan budaya Sunda yang menjunjung tinggi kebersamaan.
- Akses Bantuan Cepat: Mekanisme pengelolaan dana di tingkat lokal (OPD, sekolah, RT/RW) dinilai dapat mempercepat proses penyaluran bantuan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, tanpa harus menunggu proses birokrasi anggaran yang panjang.
Kubu yang Menolak: Beban Ganda dan Pertanyaan Transparansi
Di sisi lain, tidak sedikit warga, termasuk warganet di media sosial, yang menyatakan keberatan terhadap kebijakan ini. Penolakan ini terutama berfokus pada dua isu utama.
1. Masalah Beban Wajib Pemerintah
Mayoritas penolakan berargumen bahwa tanggung jawab untuk memenuhi hak dasar masyarakat miskin, seperti kesehatan dan pendidikan, sepenuhnya merupakan kewajiban pemerintah yang harus dicover oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Kekhawatiran Pajak: Seorang warga Bandung mengungkapkan keberatannya karena merasa masyarakat sudah dibebani pajak, sehingga tambahan “iuran” harian, meski kecil, terasa memberatkan bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan.
- Pertanyaan APBD: Sejumlah warganet mempertanyakan penggunaan APBD. Mereka menyarankan agar pemerintah lebih memaksimalkan alokasi anggaran daerah untuk program kesejahteraan, ketimbang mengandalkan sumbangan harian dari ASN dan masyarakat.
2. Risiko Penyalahgunaan dan Akuntabilitas
Isu kedua yang muncul adalah kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Walaupun KDM telah menegaskan bahwa laporan penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui berbagai kanal, keraguan tetap ada. Kekhawatiran muncul terutama mengenai mekanisme pengumpulan, pencatatan, dan penyaluran yang bersifat desentralisasi di banyak unit kerja dan wilayah.
Upaya KDM Menjawab Keraguan Publik
Menanggapi berbagai respon ASN dan warga Jabar soal Donasi 1000 per hari KDM yang kritis, KDM menekankan bahwa gerakan ini bersifat imbauan, bukan kewajiban, dan berlandaskan pada kesadaran sosial. Ia juga memastikan bahwa sistem pelaporan akan dibuat terbuka agar masyarakat dapat mengawasi dana yang terkumpul dan tersalurkan. Namun, tugas terberat bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini adalah meyakinkan publik bahwa mekanisme pengelolaan dana ini akan berjalan bersih dan efektif, sekaligus membuktikan bahwa gerakan ini benar-benar didasari solidaritas tanpa menimbulkan tekanan atau “potongan wajib” bagi ASN dan masyarakat.






