Pemerintah Kabupaten Wonosobo menunjukkan komitmen serius dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat. Sebanyak 1.038 botol minuman keras (miras) beralkohol ilegal dimusnahkan dalam sebuah acara seremonial.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di area publik, tepatnya di Jalan Merdeka, kawasan Alun-Alun Wonosobo, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonosobo, Drs. One Andang Wardoyo. Kegiatan penting ini juga dihadiri oleh perwakilan unsur Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wonosobo.
Ribuan botol miras yang dihancurkan tersebut merupakan hasil operasi gabungan. Razia intensif ini dilakukan oleh tim gabungan di berbagai titik di Wonosobo dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir.
Operasi penertiban tersebut tidak hanya menargetkan para pedagang minuman beralkohol tanpa izin. Namun, razia juga menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang dicurigai menjadi jalur utama distribusi miras ilegal.
Sekda Wonosobo, Drs. One Andang Wardoyo, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud nyata janji pemerintah daerah.
“Hari ini kita bersama-sama menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam melindungi masyarakat dari ancaman sosial akibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Sekda One Andang Wardoyo.
Ia menjelaskan, landasan hukum dari kegiatan penertiban ini sangat jelas. Seluruh operasi mengacu pada dua peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Wonosobo.
Perda pertama adalah Perda Nomor 21 Tahun 2008. Peraturan daerah ini mengatur secara spesifik mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selain itu, penertiban juga berpegangan pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Regulasi daerah ini memberikan dasar kuat bagi aparat untuk bertindak.
Sekda menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menciptakan suasana yang kondusif. Tanggung jawab tersebut mencakup menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat secara keseluruhan.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya, menyoroti pentingnya penertiban peredaran miras ilegal.
Atas keberhasilan operasi penertiban gabungan ini, Sekda menyampaikan apresiasi yang tinggi. Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran razia dan pemusnahan.
“Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Wonosobo, Kodim 0707, Satpol PP, dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras,” ungkap Sekda One Andang Wardoyo. Sinergi antarinstansi menjadi kunci sukses penertiban ini.
Di tempat yang sama, Kabagops Polres Wonosobo, Kompol Darianto, S.H., turut menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat. Polisi mengajak warga untuk proaktif dalam menjaga lingkungan.
Ia meminta masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan praktik mencurigakan. Setiap informasi mengenai penjualan, distribusi miras ilegal, atau bahkan narkoba, harus segera dilaporkan.
“Kami mengajak masyarakat turut berperan menjaga lingkungan dari peredaran miras dan narkoba,” kata Kompol Darianto.
Ia menekankan bahwa peran serta aktif dari warga sangat krusial dalam upaya menciptakan Wonosobo yang aman dan tertib. Setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat.
“Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pesannya, memberikan penekanan bahwa kemitraan antara polisi dan masyarakat adalah benteng utama melawan peredaran barang haram. Pemusnahan ribuan botol miras ini menjadi simbol keberhasilan kolaborasi penegakan hukum di Wonosobo.






