Penolakan warga terhadap proyek pembukaan lahan perumahan di Kampung Pasirsalam, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, turun langsung ke lokasi dan memutuskan penghentian sementara aktivitas proyek.
Proyek perumahan yang diketahui bernama Soreang Resort Al-Munawaroh tersebut didemo puluhan warga pada Rabu (7/1/2026). Warga menyuarakan kekhawatiran atas potensi dampak lingkungan, mengingat lokasi proyek berada di kawasan perbukitan yang rawan longsor dan banjir.
Peninjauan langsung dilakukan Sekda Jabar pada Sabtu (10/1/2026). Herman Suryatman datang bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Kasatpol PP Provinsi Jabar, perwakilan dinas terkait Pemkab Bandung, unsur Forkopimcam Soreang, Kepala Desa Sukanagara, serta tokoh masyarakat setempat. Kegiatan tersebut juga dibagikan melalui grup WhatsApp Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Bandung.
Setelah meninjau sejumlah titik lokasi proyek, Sekda Jabar menyampaikan bahwa aktivitas pembukaan lahan untuk sementara dihentikan sambil menunggu hasil kajian dan evaluasi dari tim terkait.
“Untuk sementara kegiatan pembukaan lahan perumahan dihentikan menunggu kajian dan evaluasi dari tim,” ujar Herman kepada perwakilan warga di lokasi.
Herman menjelaskan, secara administratif pengembang sebenarnya telah mengantongi izin lengkap sehingga secara hukum diperbolehkan melakukan kegiatan. Namun, adanya keberatan masyarakat terkait dampak lingkungan menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk mengambil langkah penghentian sementara.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Bandung sebenarnya telah mengingatkan pengembang sejak 7 Januari 2026 agar menghentikan aktivitas, menyusul aksi protes warga. Namun hingga dilakukan peninjauan, aktivitas proyek masih berlangsung.
Sementara itu, Camat Soreang Haris Taupik menyatakan bahwa perizinan proyek perumahan tersebut diterbitkan pada tahun 2025. Namun, karena muncul penolakan dari masyarakat, pihak kecamatan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada tim perizinan Pemkab Bandung.
“Kami menunggu hasil kajian dan evaluasi dari tim perizinan,” kata Haris.
Warga Desa Sukanagara berharap pemerintah daerah mengambil langkah tegas. Mereka menilai proyek tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dinilai mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025 tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan tersebut diperluas dan berlaku untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di Jabar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, membenarkan bahwa surat edaran tersebut telah didistribusikan ke seluruh pemerintah daerah dan resmi diberlakukan.






