Pemerintah Kabupaten Kuningan meminta para camat segera mempercepat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan guna mendukung target Pendapatan Asli Daerah tahun 2026. Instruksi tersebut disampaikan Bupati Kuningan Dian RY saat apel pagi di halaman Sekretariat Daerah Kuningan pada Senin 9 Februari 2026.
Bupati menekankan pentingnya percepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang kepada desa dan kelurahan agar segera diteruskan kepada wajib pajak secara tertib. Selain itu, evaluasi rutin serta pelaporan progres penerimaan pajak diminta dilakukan secara berkala melalui perangkat terkait.
Target penerimaan PBB tahun ini ditetapkan sekitar Rp46 miliar, meningkat Rp1 miliar dibanding capaian tahun sebelumnya. Pajak Bumi dan Bangunan dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah sehingga keberhasilannya berdampak langsung pada pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan.
Momentum apel pagi juga ditandai penyerahan simbolis Himpunan Daftar Ketetapan Pajak serta dokumen SPPT sektor perdesaan dan perkotaan tahun 2026 kepada para camat. Penyerahan ini menandai dimulainya distribusi dokumen pajak ke seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.
Khusus wilayah perkotaan yang selama ini menghadapi tantangan realisasi pajak, pemerintah daerah mendorong pendekatan inovatif dalam penagihan. Strategi komunikasi dan pelayanan yang lebih intensif diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Bupati juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak untuk mencegah potensi penyalahgunaan setoran. Pengawasan ketat dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah.
Sinergi antara kecamatan, desa, serta perangkat pengelola pajak diharapkan mampu mempercepat pencapaian target PBB 2026. Pemerintah daerah optimistis peningkatan kesadaran pajak masyarakat akan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.






