Karyawan Margomulyo Curi Motor Rekan, Jual ke Madura, Divonis 7 Tahun

icon berita mobile

- Penulis Berita

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar mengejutkan datang dari kawasan Margomulyo, Surabaya. Seorang karyawan di salah satu perusahaan setempat ditangkap polisi karena tindakan kriminal yang tidak terduga.

Pria berinisial H (20) tersebut ditangkap karena kedapatan mencuri sepeda motor milik rekannya sendiri. Kasus ini sontak menjadi viral di media sosial, memicu perbincatan luas.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo. Tindakan ini merupakan respons cepat setelah adanya laporan dari korban, yang diketahui berinisial J (26), seorang warga Sampang.

Pelaku H, yang tidak menyangka aksinya akan terungkap, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan hukuman berat.

H dijatuhi hukuman kurungan selama tujuh tahun. Vonis ini dijatuhkan karena ia melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.

Modus operandi yang digunakan tersangka H ternyata cukup sederhana, namun licik. Aksi pencurian itu dilakukan menggunakan kunci palsu yang sudah ia siapkan sebelumnya. H membuat duplikat kunci tersebut, kemudian nekat mencobanya pada sepeda motor milik korban J. Ternyata, kunci palsu itu berfungsi sempurna.

Begitu berhasil membuat motor korban menyala, H langsung membawa lari kendaraan tersebut. Tak butuh waktu lama, ia kemudian menjual hasil curiannya ke Pulau Madura.

Baca Juga :  PLN UP2D Kalselteng Sosialisasikan Keselamatan Listrik di Bati-bati

Pengakuan pelaku terekam dalam sebuah video viral di akun Instagram. Dalam rekaman itu, di hadapan penyidik Kanit Iptu Shokip, H mengakui perbuatannya.

Tersangka H dengan terang-terangan mengatakan bahwa ia mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri. Ia juga mengungkap berapa uang yang ia dapatkan dari penjualan barang curian itu. “Pelaku juga mengaku bahwa barang hasil curiannya dijual ke Pulau Madura dengan harga Rp4,6 juta,” ungkap tersangka H saat ditanyai oleh penyidik.

Namun, ada beberapa aspek dalam kasus ini yang masih menyisakan tanda tanya. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait kasus ini tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Polsek Asemrowo.

Salah satu poin penting yang coba dikonfirmasi adalah mengenai keberadaan dan penindakan terhadap penadah. Penadah adalah pihak yang membeli sepeda motor curian dari H di Madura.

Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut terhadap penadah tersebut, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Shokip, belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi. Hal ini menciptakan celah informasi yang belum terjawab.

Baca Juga :  Geger Iuran Ratusan Juta! Konflik Sekolah Swasta vs RW di Surabaya Berakhir Damai Setelah Wali Kota Turun Tangan

Tak hanya soal penadah, Iptu Shokip juga tidak membalas konfirmasi media ini terkait rincian uang hasil penjualan sepeda motor yang lari ke kantong pelaku. Pertanyaan detail ini penting untuk melengkapi proses hukum dan pemulihan kerugian korban.

Hingga berita ini ditulis dan diterbitkan kembali oleh Panjinasional.net, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Iptu Shokip atau pihak Polsek Asemrowo. Kasus pencurian ini menjadi sorotan karena melibatkan kepercayaan rekan kerja dan viral di media sosial.

Meski demikian, fakta hukum menunjukkan bahwa pelaku H telah ditahan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukuman tujuh tahun penjara menjadi konsekuensi atas perbuatannya.

Kasus ini menekankan betapa mudahnya pencurian motor terjadi, bahkan di lingkungan kerja yang seharusnya aman. Penggunaan kunci palsu sebagai modus operandi pencurian menunjukkan tingkat perencanaan yang dilakukan pelaku.

Kerugian tidak hanya diderita oleh korban J, yang kehilangan kendaraannya. Kerugian juga menimpa pelaku H, yang harus kehilangan masa mudanya di balik jeruji besi selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Berlaku, Pergub DKI Lindungi HPR

Penting bagi kepolisian untuk tidak hanya fokus pada pelaku utama. Membongkar jaringan hingga ke penadah adalah kunci untuk memutus mata rantai perdagangan motor curian lintas pulau, khususnya yang mengarah ke Madura.

Penahanan H di Polsek Asemrowo adalah langkah awal penegakan hukum. Namun, kelanjutan kasus penadah menjadi hal yang dinantikan publik.

Aksi curang ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kepercayaan dalam lingkungan kerja harus dijaga, dan kejahatan sekecil apa pun akan selalu berujung pada konsekuensi yang merugikan.

Motor curian yang dijual murah, hanya Rp4,6 juta, menunjukkan nilai yang tidak sebanding dengan risiko hukum yang harus ditanggung H. Ini adalah tindakan yang didorong oleh kebutuhan mendesak atau keserakahan, yang berujung pada penderitaan panjang.

Polsek Asemrowo diharapkan segera memberikan update resmi terkait pengembangan kasus ini. Terutama mengenai status penadah yang membeli motor curian di Pulau Madura.

Kejelasan kasus ini penting bagi korban J dan juga sebagai bentuk transparansi penegakan hukum terhadap kasus pencurian dengan pemberatan di Surabaya.

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB