Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut baru-baru ini berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan tembakau sintetis. Dalam operasi penangkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka.
Tersangka yang diamankan berinisial AH dan diketahui baru berusia 23 tahun.
Pria yang ditangkap ini merupakan warga Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut. Fakta mengejutkan terungkap: tersangka AH berstatus sebagai seorang mahasiswa.
Penangkapan terhadap AH dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satresnarkoba. Investigasi tersebut mengarah pada adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Limbangan.
Setelah melalui proses pengintaian yang cermat, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka AH di kediamannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka AH (23) di kediamannya,” ujar AKP Usep Sudirman pada Minggu (22/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah besar barang bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana narkotika. Bukti-bukti tersebut semakin memperkuat dugaan peredaran gelap.
Barang bukti utama yang disita adalah 112 paket tembakau sintetis.
Paket-paket ini dikemas rapi dalam plastik klip bening. Polisi juga menemukan satu paket yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan satu paket lainnya dalam plastik bertuliskan “Plastic Seal Ajaib”.
Total berat bruto tembakau sintetis yang berhasil disita dari tangan tersangka AH mencapai 396 gram.
Barang bukti lain yang turut disita adalah satu buah timbangan digital dan dua pack plastik klip bening. Peralatan ini mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga aktif mengemas dan mengedarkan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AH memberikan pengakuan penting.
AH mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari sebuah akun di Instagram. Akun tersebut berinisial LR, dan identitas pengelola akun tersebut masih belum diketahui.
Tersangka mahasiswa ini juga mengakui bahwa narkotika jenis baru tersebut akan diedarkan kembali di kalangan tertentu.
AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan distribusi ini. Polisi akan menelusuri secara menyeluruh asal muasal barang bukti dan jaringan pemasok di balik akun Instagram berinisial LR.
“Kami akan tindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Kasat Narkoba Polres Garut tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AH kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat.
Hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup, sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023. Penangkapan ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis baru di kalangan mahasiswa dan generasi muda.






