Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Kabupaten Malang. Seorang pria paruh baya ditemukan meninggal dunia secara mendadak di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Desa Gondanglegiwetan, Kecamatan Gondanglegi. Insiden ini terungkap pada Senin, 6 Oktober 2025, menjelang sore hari.
Pria nahas tersebut diketahui berinisial A, berusia 50 tahun. Ia merupakan warga dari Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, sebuah daerah yang cukup jauh dari lokasi penemuan.
Pemilik rumah, yang berinisial W (37), adalah orang pertama yang mengetahui kejadian ini. Sekitar pukul 14.45 WIB, W sempat mendengar suara mencurigakan, seperti suara benda terjatuh, dari dalam rumahnya.
Karena penasaran, saksi W segera mengecek sumber suara tersebut. Saat itulah ia menemukan pria tak dikenal itu sudah dalam posisi tengkurap di ruang tengah rumahnya.
Saksi W sempat berupaya memberikan pertolongan pertama dan memastikan kondisi A. Namun, korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Pria itu sudah meninggal dunia.
“Saksi sempat mencoba menolong dan memastikan kondisi korban, namun korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan,” jelas Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat memberikan keterangan pada Selasa (7/10/2025).
W kemudian segera memanggil para tetangga untuk meminta bantuan. Mereka lantas melaporkan kejadian ini secara resmi kepada pihak berwajib di Polsek Gondanglegi.
Laporan cepat dari masyarakat langsung direspons oleh aparat. Tak berselang lama, tim gabungan tiba di lokasi kejadian, Desa Gondanglegiwetan. Tim tersebut terdiri dari petugas Polsek Gondanglegi, Koramil, tenaga medis, dan juga Palang Merah Indonesia (PMI).
Petugas gabungan ini langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka mengamankan area dan memeriksa sekitar tubuh korban untuk mencari petunjuk.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang milik korban. Barang-barang tersebut antara lain adalah uang tunai sebesar Rp87 ribu, dua bungkus rokok, satu korek api, sebuah topi berwarna biru dongker, dan satu kartu ATM.
Polres Malang memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan yang ditemukan di tubuh pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim medis di lokasi, tidak ditemukan adanya luka terbuka atau tanda kekerasan lain pada tubuh korban A. Ini menguatkan dugaan bahwa kematian ini terjadi secara alami.
Dugaan penyebab kematian semakin diperkuat setelah pihak keluarga korban datang ke lokasi. Keluarga A memberikan keterangan bahwa korban memiliki riwayat penyakit jantung.
Berdasarkan keterangan riwayat penyakit ini, ditambah dengan tidak adanya unsur kekerasan, keluarga korban secara resmi menolak untuk dilakukan autopsi. Penolakan ini dituangkan dalam sebuah surat pernyataan resmi.
Surat pernyataan penolakan autopsi tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak keluarga. Pembuatan surat ini disaksikan langsung oleh Kepala Desa Girimoyo.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan tim medis, diduga kuat korban meninggal karena sakit mendadak,” terang AKP Bambang Subinajar. “Pihak keluarga juga telah membuat pernyataan menolak autopsi,” tambahnya.
Polisi memastikan bahwa tidak ada unsur pidana yang terkait dalam kejadian meninggalnya pria berusia 50 tahun ini. Kasus ini murni kematian yang disebabkan oleh faktor alamiah, kemungkinan besar karena sakit yang diderita korban.
AKP Bambang menambahkan, Polres Malang menjamin bahwa setiap laporan yang diterima dari masyarakat akan ditangani dengan cepat dan profesional. Respons cepat dari kepolisian menjadi fokus utama.
“Begitu menerima laporan, anggota Polsek Gondanglegi langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan tim medis serta perangkat desa setempat,” ujarnya. “Respons cepat ini menjadi bagian dari pelayanan presisi Polri terhadap masyarakat,” tegasnya.
Jenazah pria berinisial A ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga. Setelah semua proses administrasi dan penolakan autopsi rampung, jenazah dibawa dari RSUD.
Pihak keluarga berencana segera memakamkan jenazah A di tempat asalnya di Kecamatan Karangploso. Kasus penemuan jenazah ini ditutup tanpa adanya tindak lanjut pidana.






